081220575865 | sertifikasi.or.id@gmail.com
faq?

Blogs

Detail Artikel

Persyaratan Izin PIRT

Persyaratan Izin PIRT

12 Februari 2026 • Artikel

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan, memiliki izin edar adalah hal yang sangat penting. Salah satu izin yang wajib dimiliki adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara jelas persyaratan izin PIRT dan bagaimana proses pengurusannya. Berikut penjelasan lengkapnya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu Izin PIRT?

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini diberikan kepada pelaku usaha skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman tertentu agar produknya legal dan aman untuk diedarkan.

Nomor PIRT diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan atau instansi terkait setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Mengapa Izin PIRT Penting?

Memiliki izin PIRT memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Produk legal dan bisa dipasarkan lebih luas
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Syarat masuk toko modern atau marketplace
  • Mendukung pengembangan usaha

Tanpa izin PIRT, produk makanan bisa dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Persyaratan Izin PIRT Secara Umum

Berikut adalah persyaratan izin PIRT yang biasanya diminta oleh dinas terkait:

A. Jika blm punya NIB
1. KTP
2. Nama usaha
3. Usaha sejak tahun
4. Alamat usaha (jika beda dengan KTP)
5. Foto produk
6. Komposisi produk (contoh Tepung-Garam-Minyak Goreng-Bawang Merah)
7. Jenis kemasan pilih 👉(Plastik, Botol, Kertas, Karton, Aluminium foil)
8. Masa expired (.... Minggu,..... Bulan)
9. Berat bersih (dalam kemasan) contoh 👉150gr, 250gr dst
10. Foto tanda tangan diatas kertas putih. (jpg)
11. Label kemasan (jika ada)
12. ⁠alamat email & Pasword (utk daftar oss) 



Jenis Produk yang Bisa Mengurus PIRT

Tidak semua produk bisa mendapatkan izin PIRT. Umumnya, PIRT diberikan untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah, seperti:

  • Keripik dan snack kering
  • Kue kering
  • Minuman serbuk
  • Sambal kemasan
  • Produk olahan kering lainnya

Untuk produk tertentu seperti susu, daging olahan, atau makanan beku, biasanya memerlukan izin BPOM.

Prosedur Mengurus Izin PIRT

Selain memahami persyaratan izin PIRT, berikut langkah umum pengurusannya:

1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

2. Mengajukan Permohonan

Mengajukan dokumen persyaratan ke dinas kesehatan atau melalui sistem OSS (Online Single Submission).

3. Pemeriksaan Lokasi Produksi

Petugas akan melakukan survei untuk memastikan tempat produksi memenuhi standar kebersihan dan keamanan.

4. Penerbitan Nomor PIRT

Jika semua syarat terpenuhi, nomor PIRT akan diterbitkan dan dapat dicantumkan pada label produk.

Tips Agar Pengajuan PIRT Disetujui

Agar proses pengajuan berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan tempat produksi bersih dan tertata
  • Gunakan peralatan yang higienis
  • Simpan bahan baku dengan baik
  • Buat label produk sesuai aturan
  • Lengkapi semua dokumen sebelum mengajukan

Persiapan yang matang akan mempercepat proses penerbitan izin.

Berapa Lama Proses Izin PIRT?

Lama proses pengurusan izin PIRT dapat berbeda di setiap daerah. Umumnya, proses memakan waktu beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal survei lapangan.

Karena itu, penting untuk memastikan semua persyaratan izin PIRT telah lengkap sejak awal.

Kesimpulan

Persyaratan izin PIRT meliputi dokumen identitas, surat domisili usaha, label produk, sertifikat penyuluhan keamanan pangan, dan pemeriksaan lokasi produksi.

Dengan memiliki izin PIRT, usaha makanan rumahan menjadi lebih legal, terpercaya, dan siap berkembang ke pasar yang lebih luas.

Bagi pelaku UMKM, mengurus PIRT bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

Customer Service

Office:
Menara 165, lantai 14 Unit E, Jl. TB Simatupang No. Kav. 1, RT. 009/RW. 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560