Detail Produk

Start from
Rp. 2.000.000
Rp. 2.000.000
Pendirian CV
Benefit yang didapat :
Free Konsultasi
Pengecekan Nama Badan Usaha
Akta Notaris
SKT Kemenkumham
Akun OSS RBA
Pengurusan NIB
NPWP Perusahaan
Pembukaan Rekening Perusahaan
🌟 Bonus
Voucher Rp 500.000 (perijinan lanjutan)*
Desain Logo
Desain Kop Surat
Desain Stempel
* Syarat dan Ketentuan berlaku
Deskripsi Produk
Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Secara umum, pendirian CV melibatkan minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, yang membuat akta pendirian di notaris, mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM, serta mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Persyaratan Pendirian CV
- E-KTP dan KK (milik direktur, komisaris dan pemegang saham)
- NPWP (milik direktur, komisaris dan pemegang saham)
- Stempel Perusahaan