081220575865 | info@sertifikasi.or.id
faq?

Detail Produk

SALE 20%
Sertifikasi SMK3
Start from Rp 15.000.000 Rp 12.000.000

Sertifikasi SMK3

Benefit yang didapat :

    Free Konsultasi
    Kunjungan Audit SMK3
    Surat Keterangan Lembaga Audit 
    Surat Keterangan Audit Kemnaker
    Audit Report SMK3
    Sertifikat SMK3
    Bendera SMK3 *

🌟Voucher Pelatihan Ahli K3 Umum  Rp 500.000

🌟 Free Biaya akomodasi kunjungan audit

    wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
    wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya
    wilayah Kota Bandung dan sekitarnya
    wilayah Kota Semarang dan sekitarnya
    wilayah Kota Palembang dan sekitarnya




Deskripsi Produk

Audit Sertifikasi SMK3 Kemnaker RI

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan yang dirancang untuk mengendalikan risiko terkait aktivitas kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penerapan SMK3 membantu perusahaan dalam mengelola potensi bahaya secara sistematis dan berkelanjutan.


Sementara itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup seluruh upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan para pekerja. Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat aktivitas pekerjaan.


 Biaya Audit SMK3 & Kunjungan 

 64 Kriteria ( Awal ) = Rp 15.000.000 (belum termasuk akomodasi kunjungan audit)

 122 Kriteria ( Transisi ) = Rp 17.500.000 (belum termasuk akomodasi kunjungan audit)

 166 Kriteria ( Lanjutan ) = Rp 20.000.000 (belum termasuk akomodasi kunjungan audit)


Persyaratan Dokumen 

  • Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
  • Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
  • NIB RBA
  • NPWP 
  • DOMISILI/ SITU 
  • Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
  • Bukti Bayar BPJS Kesehatan Perusahaan
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan ( WLKP)
  • Struktur Perusahaan lengkap dengan nama karyawan 
  • Pelaporan Kecelakaan Kerja (KK) dan/ atau Penyakit Akibat Kerja (PAK )
  • Medical Check Up Direktur dan Karyawan
  • Sertifikat Ahli K3 Umum dan SKP Kemnaker
  • P2K3 ( Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) yang diterbitkan oleh Disnaker Provinsi / Kabupaten / Kota setempat

Alur Proses SMK3

  • Pengajuan
  • Verifikasi Berkas
  • Kunjungan Audit Lapangan
  • Penerbitan SKA ( Surat Keterangan Audit) / SKL (Surat Keterangan Lulus )
  • Sertifikat SMK3 Terbit ( 1 Tahun sekali )