081220575865 | info@sertifikasi.or.id
faq?

Detail Produk

Pendirian PT
Start from
Rp. 4.000.000

Pendirian PT

Benefit yang didapat :

    Free Konsultasi
    Pengecekan Nama Badan Usaha
    Akta Notaris
    SK Kemenkumham
    Akun OSS RBA
    Pengurusan NIB
    NPWP Perusahaan
    Pembukaan Rekening Perusahaan


🌟 Bonus 

    Voucher Rp 500.000 (perijinan lanjutan)*
    Desain Logo 
    Desain Kop Surat 
    Desain Stempel

* Syarat dan Ketentuan berlaku

Deskripsi Produk

Pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah proses pembentukan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa langkah, mulai dari persiapan data pendiri hingga pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 


Syarat Pendirian PT sesuai UU Cipta Kerja

  • Memiliki minimal dua orang pendiri.
  • Memiliki modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pendiri PT diwajibkan untuk mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
  • Memiliki nama yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.


Persyaratan Dokumen Pendirian PT

  • KTP dan NPWP para pemegang saham, direksi, serta komisaris
  • Email , No telepon Direksi dan Komisaris
  • Nomor telepon dan email perusahaan
  • Pengisian formulir pendaftaran PT
  • Tanda tangan pada dokumen notaris


Harga 

Kecil ( Modal dasar  s/d 5 Miliar ) = Rp 4.000.000

Menengah ( Modal dasar 5-10 Miliar) = Rp 5.000.000

Besar ( Modal dasar > 10  Miliar) = Rp 6.000.000

PMA ( Modal dasar > 10  Miliar) = Rp 7.000.000


Prosedur Pendirian PT

1. menentukan Pendiri PT

PT harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik perorangan warga negara Indonesia atau asing, maupun badan hukum Indonesia atau asing, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Menyiapkan Nama dan Data Perusahaan

Para pendiri PT harus menyepakati nama PT, lokasi, bidang usaha, modal, pengurus, dan informasi lain yang akan dimasukkan dalam akta pendirian PT.

3. Menyusun Akta Pendirian PT

Akta Pendirian PT wajib disusun oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan UU. No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris akan menyusun akta autentik berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.

4. Mengajukan Pengesahan Kepada Kementerian

Akta Pendirian PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Pengesahan ini akan menghasilkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT.

5. Mendapatkan NPWP Perusahaan

6. Mendapatkan NIB dan Izin Usaha