Detail Produk

Rp. 4.000.000
Pendirian PT
Benefit yang didapat :
🌟 Bonus
* Syarat dan Ketentuan berlaku
Deskripsi Produk
Pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah proses pembentukan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa langkah, mulai dari persiapan data pendiri hingga pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Syarat Pendirian PT sesuai UU Cipta Kerja
- Memiliki minimal dua orang pendiri.
- Memiliki modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap pendiri PT diwajibkan untuk mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
- Memiliki nama yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
Persyaratan Dokumen Pendirian PT
- KTP dan NPWP para pemegang saham, direksi, serta komisaris
- Email , No telepon Direksi dan Komisaris
- Nomor telepon dan email perusahaan
- Pengisian formulir pendaftaran PT
- Tanda tangan pada dokumen notaris
Harga
Kecil ( Modal dasar s/d 5 Miliar ) = Rp 4.000.000
Menengah ( Modal dasar 5-10 Miliar) = Rp 5.000.000
Besar ( Modal dasar > 10 Miliar) = Rp 6.000.000
PMA ( Modal dasar > 10 Miliar) = Rp 7.000.000
Prosedur Pendirian PT
1. menentukan Pendiri PT
PT harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik perorangan warga negara Indonesia atau asing, maupun badan hukum Indonesia atau asing, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Menyiapkan Nama dan Data Perusahaan
Para pendiri PT harus menyepakati nama PT, lokasi, bidang usaha, modal, pengurus, dan informasi lain yang akan dimasukkan dalam akta pendirian PT.
3. Menyusun Akta Pendirian PT
Akta Pendirian PT wajib disusun oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan UU. No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris akan menyusun akta autentik berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.
4. Mengajukan Pengesahan Kepada Kementerian
Akta Pendirian PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Pengesahan ini akan menghasilkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT.
5. Mendapatkan NPWP Perusahaan
6. Mendapatkan NIB dan Izin Usaha