Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu tempat usaha makanan dan minuman (seperti restoran, katering, depot air minum) telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah daerah. Sertifikat ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan, melindungi kesehatan konsumen, dan menjadi salah satu syarat perizinan berusaha. Proses pengurusannya dilakukan melalui sistem OSS RBA dan verifikasi oleh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan.
Apa itu SLHS?
SLHS adalah bukti tertulis bahwa tempat usaha pangan memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Sertifikat ini mencakup penilaian terhadap seluruh proses, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi.
Tujuannya adalah untuk mencegah risiko kesehatan, keracunan makanan, dan memastikan produk pangan yang disajikan aman dan layak konsumsi.
Siapa yang wajib memiliki SLHS?
Berbagai jenis tempat usaha yang mengolah dan menyajikan makanan dan minuman, seperti:
Restoran dan rumah makan
Jasa boga/katering
Depot air minum
Pangan jajanan
Kantin institusi (seperti sekolah dan kantin perusahaan)
Hotel dan fasilitas rekreasi
Bagaimana cara mengurusnya?
Ajukan permohonan melalui sistem OSS RBA.
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti hasil self-assessment inspeksi kesehatan lingkungan dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi bagi penjamah makanan.
Lakukan verifikasi dan penjadwalan kunjungan lapangan untuk inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang dilakukan oleh dinas kesehatan setempat.
Setelah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan layak, sertifikat SLHS akan diterbitkan.
Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun.