P-IRT adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk pangan olahan yang dibuat di rumah tangga. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk diedarkan.
Jenis Pangan yang Wajib Memiliki P-IRT:
Berikut adalah beberapa jenis pangan yang wajib memiliki sertifikat P-IRT:
1. Hasil Olahan Daging Kering: abon, dendeng, kerupuk kulit, rendang
2. Hasil Olahan Ikan Kering: abon, ikan asin, kerupuk ikan, udang kering
3. Hasil Olahan Unggas Kering: abon, usus goreng, ceker goreng, rendang telur
4. Sayur Asin dan Sayur Kering: acar, asinan, keripik sayur
5. Hasil Olahan Kelapa: kelapa parut kering, nata de coco
6. Tepung dan Hasil Olahannya: bihun, biskuit, dodol, kerupuk, kue kering
7. Minyak dan Lemak: minyak kelapa, minyak goreng
8. Selai, Jeli, dan Sejenisnya: selai, jeli buah
9. Gula, Kembang Gula, dan Madu: gula aren, gula kelapa, madu
10. Kopi, Teh, Coklat Kering atau Campurannya: kopi bubuk, teh, coklat
11. Bumbu: aneka bumbu masakan, bawang goreng, kecap
12. Rempah-Rempah: bawang merah/putih kering, cabe kering, kunyit
13. Minuman Ringan, Minuman Serbuk: minuman beraroma, minuman buah, minuman serbuk
14. Hasil Olahan Buah: keripik buah, buah kering, manisan
15. Hasil Olahan Biji-Bijian dan Umbi: keripik kentang, singkong, jagung, tape
16. Lain-lain Es: es stik, es goyang, es puter
Pentingnya Memiliki P-IRT:
Memiliki sertifikat P-IRT bukan hanya untuk memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan beberapa keuntungan bagi pengusaha, antara lain:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk
2. Memperluas jangkauan pasar
3. Meningkatkan daya saing produk
4. Memudahkan akses ke permodalan