Bagi pelaku usaha makanan, terutama UMKM, memiliki Sertifikat PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah langkah penting sebelum produk diedarkan ke masyarakat. PIRT menjadi bukti bahwa produk pangan yang Anda jual telah melalui proses pemeriksaan keamanan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Namun, tidak semua jenis makanan wajib memiliki PIRT. Ada kategori khusus yang diwajibkan, dan ada pula produk yang membutuhkan izin lain seperti BPOM. Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan lengkap tentang jenis industri pangan yang wajib memiliki Sertifikat PIRT, ditulis dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami.
Apa Itu Sertifikat PIRT?
Sertifikat PIRT adalah izin edar untuk produk makanan atau minuman yang dihasilkan oleh industri rumahan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing.
Dengan memiliki PIRT, produk Anda:
- Diakui aman untuk dikonsumsi
- Dapat dijual secara legal
- Mudah masuk ke marketplace, minimarket, dan kerja sama distribusi
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
PIRT cocok untuk usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan non-proses tinggi.
Jenis Industri Pangan yang Wajib Memiliki Sertifikat PIRT
Berikut adalah daftar industri pangan rumahan yang wajib mendaftarkan PIRT sebelum produknya dijual ke masyarakat.
1. Industri Kue Kering dan Snack Ringan
Termasuk:
- Keripik singkong
- Kerupuk
- Kue kering seperti nastar, kastengel, cookies
- Snack kekinian seperti makaroni pedas, basreng, mie lidi
Karena masuk kategori makanan kering dengan risiko rendah, produk ini wajib PIRT sebelum diedarkan.
2. Industri Minuman dalam Kemasan Sederhana
Minuman yang diproduksi secara rumahan seperti:
- Minuman herbal (jahe, kunyit asam)
- Sirup rumahan
- Es teh kemasan cup
- Cold brew sederhana
Minuman ini aman diperjualbelikan jika memiliki PIRT yang memastikan proses pengolahannya higienis.
3. Industri Bumbu Kering dan Rempah-Rempah
Contohnya:
- Bumbu tabur
- Bumbu instan kering
- Rempah bubuk seperti kunyit bubuk, ketumbar bubuk
Karena mudah terkontaminasi jika tidak diproses benar, PIRT wajib dimiliki agar kualitas terjaga.
4. Industri Produk Olahan Tepung
Misalnya:
- Mie kering
- Aneka jenis pasta rumahan
- Tepung bumbu siap pakai
Produk ini masuk kategori pangan setengah jadi sehingga wajib sertifikasi PIRT.
5. Industri Makanan Olahan Kering
Termasuk:
- Abon sapi/ikan
- Dendeng kering
- Ikan asin kemasan
- Cemilan berbahan hewani kering
Karena bahan hewani lebih rawan kontaminasi, pengawasan melalui PIRT sangat penting.
6. Industri Selai, Sambal, dan Saus Rumahan
Termasuk:
- Selai buah
- Selai cokelat
- Sambal kemasan
- Saus sambal rumahan
Produk ini wajib PIRT untuk memastikan proses pemasakan, pengemasan, dan penyimpanan aman untuk konsumen.
7. Industri Roti dan Kue Basah
Jika Anda memproduksi:
- Roti manis
- Brownies
- Bolu kukus
- Donat
Produk ini termasuk kategori pangan yang wajib PIRT, namun tidak tahan lama, sehingga izin diberikan dengan aturan tertentu.
8. Industri Cokelat Rumahan dan Permen
Termasuk:
- Cokelat praline
- Permen jahe
- Lolipop rumahan
Produk manis seperti ini mudah dipasarkan setelah memiliki PIRT.
Produk yang Tidak Bisa Menggunakan PIRT
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua produk bisa menggunakan PIRT.
Produk berikut memerlukan izin BPOM karena berisiko tinggi atau prosesnya kompleks:
- Susu dan produk olahan susu
- Daging olahan basah (sosis, nugget, bakso)
- Minuman beralkohol
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
Jadi sebelum mengurus izin, pastikan produk Anda masuk kategori PIRT.
Manfaat Memiliki PIRT bagi Industri Pangan Rumahan
PIRT memberikan banyak keuntungan, seperti:
1. Produk Bisa Masuk Marketplace & Retail
Tokopedia, Shopee, Alfamart, hingga koperasi sering mewajibkan izin PIRT.
2. Kepercayaan Konsumen Meningkat
Label PIRT menandakan produk aman dan higienis.
3. Legalitas Usaha Meningkat
Legalitas membuat usaha lebih mudah berkembang dan bekerja sama dengan pihak lain.
4. Menghindari Masalah Hukum
Penjualan makanan tanpa izin dapat terkena sanksi.
Kesimpulan
Memahami jenis industri pangan yang wajib memiliki sertifikat PIRT sangat penting bagi pelaku UMKM. Jika usaha Anda memproduksi makanan kering, olahan sederhana, minuman rumahan, atau bumbu kering, maka PIRT adalah izin wajib sebelum produk dipasarkan.
Dengan PIRT, produk Anda lebih aman, terpercaya, dan lebih mudah menembus pasar yang lebih luas.