Izin PIRT adalah izin edar untuk produk pangan olahan industri rumah tangga, yang diterbitkan oleh bupati/walikota di wilayah kerja mereka. Izin ini memastikan bahwa produk makanan dan minuman rumahan memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk diedarkan secara lokal, seperti keripik, kue kering, atau minuman serbuk.
Fungsi dan tujuan izin PIRT
- Menjamin keamanan pangan: PIRT adalah jaminan tertulis bahwa produk telah memenuhi persyaratan keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi.
- Legalitas usaha: Dengan PIRT, produk makanan rumahan menjadi legal dan diakui oleh pemerintah, sehingga bisa dipasarkan secara resmi, baik secara daring maupun luring.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen: Sertifikat PIRT meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Meningkatkan efisiensi produksi: Proses pengajuan PIRT mengharuskan pelaku usaha untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem produksinya.
Produk yang bisa mendapatkan PIRT
Makanan kering (misalnya keripik, kue kering, abon)
- Minuman olahan rumahan (misalnya minuman serbuk, minuman fermentasi sederhana)
- Bumbu kering dan instan
Produk yang tidak bisa mendapatkan PIRT
- Produk yang memerlukan penyimpanan beku atau proses khusus, seperti susu, daging, ikan, atau unggas dan hasil olahannya. Produk-produk ini diwajibkan memiliki izin MD dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).