SNI adalah Standar Nasional Indonesia, standar acuan mutu yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional di Indonesia. SNI bertujuan untuk memastikan suatu produk, proses, atau jasa memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Fungsi dan tujuan SNI
- Perlindungan konsumen: Memastikan produk yang beredar aman dan berkualitas baik untuk kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen.
- Peningkatan daya saing: Membantu produk Indonesia bersaing di pasar internasional karena dianggap memenuhi standar mutu yang diakui secara nasional.
- Efisiensi produksi: Mendorong produsen untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi produk mereka.
Kepastian hukum: Memberikan legitimasi atas klaim mutu produk dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Jenis SNI
- SNI Wajib: Berlaku untuk produk-produk tertentu yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen, seperti helm, air minum dalam kemasan (AMDK), pupuk, dan kabel listrik. Produk-produk ini harus memiliki sertifikasi SNI sebelum bisa dipasarkan.
- SNI Sukarela: Tidak wajib bagi produsen, namun sertifikasi SNI dapat menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Contoh produknya bisa seperti kopi, cokelat, dan produk lainnya.